Kejari Kota Tangerang Tetapkan mantan VP Angkasa Pura Kargo Tersangka Korupsi Rp5,49 Miliar

 

TANGERANG sinarabanten – Tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (APK) Tahun 2022 bertambah. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan dan menahan mantan Vice President (VP) Business Development PT APK Tahun 2022 berinisial FA, Kamis (6/8/2026).

FA diduga terlibat dalam perkara kerja sama pengoperasian pesawat udara yang menimbulkan kerugian keuangan perusahaan senilai Rp5,49 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, mengatakan FA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

“Hari ini kami menetapkan FA sebagai tersangka. FA saat itu menjabat sebagai VP Business Development PT APK Tahun 2022. Tersangka kami tahan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,” kata Hasbullah.

Dua Orang Jadi Tersangka

Hasbullah mengatakan FA bukan satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Direktur PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) berinisial WS sebagai tersangka.

WS telah ditahan di Lapas Kelas I Tangerang sejak Jumat (31/7/2026).

“Untuk saat ini, tersangka ada dua orang,” ujarnya.

Kasus Bermula dari Rencana Bisnis Charter Pesawat

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Suarja Teja Buana, menjelaskan perkara tersebut bermula pada 2021.

Saat itu, PT Angkasa Pura Kargo menetapkan lini bisnis baru berupa jasa charter atau sewa pesawat. Program tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun Buku 2022.

Dugaan tindak pidana korupsi terjadi ketika perusahaan masih menggunakan nama PT Angkasa Pura Kargo. Saat ini, perusahaan tersebut telah berganti nama menjadi PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS), subholding layanan penerbangan dan kargo di bawah InJourney.

“Dulu namanya masih PT APK, sekarang berubah menjadi PT IAS,” ujar Teja.

PT WSU Diduga Tak Punya Sertifikasi

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan RKAP, PT APK menunjuk PT Wirasada Sapanta Utama sebagai mitra kerja untuk pengoperasian pesawat Boeing 737-300 pada Februari 2022.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT WSU diduga tidak memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan untuk mengoperasikan pesawat tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT WSU diketahui bukan badan usaha yang memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan pesawat udara jenis Boeing 737-300,” kata Teja.

Meski demikian, PT APK tetap mencairkan dana kerja sama kepada PT WSU sebesar Rp5,49 miliar.

Penyidik menduga kegiatan pengoperasian pesawat tersebut tidak pernah direalisasikan atau hanya bersifat fiktif.

“Pembayaran sudah dilakukan, tetapi kegiatan pengoperasian pesawat udara Boeing 737-300 itu diduga tidak pernah terlaksana atau fiktif,” tuturnya.

Penyidik Kejari Kota Tangerang masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam kerja sama pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo Tahun 2022.(GG)

Related Posts

Penghasilan Hakim Junior Naik 280 Persen, Prabowo: Kini di Atas Rata-rata ASEAN

sinarabanten — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan pemerintah telah menaikkan penghasilan hakim, khususnya hakim paling junior, hingga 280 persen. Kenaikan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim…

KPK Periksa 4 Saksi dalam Pengembangan Kasus Suap Restitusi Pajak di Banjarmasin

JAKARTA SINARABANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *